Iklan

Apakah Kitab Fiqh Sunnah Dapat Dijadikan Pedoman Tahkim ?



Pertanyaan :

Apakah kitab fiqhus sunnah dapat dipakai pedoman tahkim (memutuskan suatu hukum), seperti kita kitab fiqih lainnya yang mu’tamadad?

Jawaban :

Tidak dapat digunakan sebagai pedoman tahkim, kitab tersebut hanya dipakai sebagai penguat atau pelengkap hukun-hukum yang berlandaskan salah satu madzab empat bagi orang yang sudah mumarosahlil madzahibil arba’ah.

Dasar Pengambilan Dalil

Bughyatul Mustarsyidun, hal. 7
ونقل ابن صلاح عن الإجتماع أنه لايجوز تقليد غير الأئمة الأربعة الى ان قال ومن افتى بكل قول او وجه من غير نظر الى ترجيح فهو جاهل خارق للإجماع 
.

Ibnu sholah menukil dari ijma’ (kesepakatan para ulama’) sesungguhnya tidak boleh taqlid (mengikuti) pada selain imam empat. S/d kata-kata …. Barang siapa memberi fatwa dengan pendapat atau wajah (kasus hukum) dengan tanpa memandang atas tarjih (yang unggul) maka ia bodoh dan menentang terhadap ijma’/kesepakatan para ulama’.


Article Top Ads

Central Ads Article 1

Middle Ads Article 2

Article Bottom Ads