Pengertian Ilmu Faroid (Ilmu Pembagian Warisan) [ 3 ] {HABIS}
Perlu diketahui bahwa yang berhak mendapatkan warisan tersebut dalam Al-Qur’an, terbagi menjadi dua kelompok ;
1. Ash-haabul Furuudh
2. ‘Ashabah.
I. Ash-haabul Furuudh :
Yaitu mereka yang berada di urutan pertama dalam pembagian harta warisan, yang bagiannya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’, dengan rincian ebagai berikut :
1. Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapatkan ½ dari harta warisa:
a. Suami, dengan syarat apabila yang meninggal ( istri ) tidak mempunyai keturunan, Allah befirman :
Artinya : ” Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. ” ( QS. 4 : 12 )
b. Anak perempuan kandung, dengan syarat :
1. Apabila yang meninggal tidak mempunai anak laki-laki
2. Apabila anak perempuan tersebut anak tunggal
Allah berfirman :
Artinya : ”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. ” ( QS. 4 : 11 )
c. Cucu perempuan ( dari anak laki-laki ), dengan syarat :
1. Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki
2. Apabila hanya seorang
3. Apabila yang meninggal tidak mempunyai keturunan
Dalilnya sama denga yang sebelumnya
d. Saudara kandung perempuan, dengan syarat :
1. Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki
2. Ia hanya seorang diri
3. Yang meinggal tidak mempunyai ayah atau kakek dan tidak mempunyai keturunan
Dalilnya firman Allah :
Artinya : ” Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya. ” ( QS. 4 : 176 )
e. Saudara perempuan seayah, dengan syarat :
1. Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki
2. Apabila hanya seorang diri
3. Yang meningal tidak mempunyai saudara kandung perempuan
4. Yang meninggal tidak mempunyai ayah atau kakek dan tidak mempunyai anak
Dalilnya dalam QS. 4 : 176 da Ijma’
2. Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapat ¼ :
a. Suami, dengan ketentuan apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, baik anak atau cucu tersebut dari keturunannya atau dari keturunan suami yang lain, berdasarkan firman Allah :
Artinya : ” Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya ” ( QS. 4 : 12 )
b. Istri, dengan ketentuan apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri suaminya selain dirinya, berdasarkan firman Allah :
” Artinya : Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak" ( QS. 4 : 12)
3. Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapatkan bagian 1/8 ;
Yang berhak memperoleh bagian 1/8 dari ash-haabul furuudh hanyalah istri, dengan ketentuan apabila suami mempunyai anak atau cucu baik yang lahir dari rahimnya atau dari rahim istrinya yang lain, berdasarkan firman Allah :
Artinya : ” Jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan ” ( QS. 4 : 12 ).
4. Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapatkan bagian 2/3 :
a. Dua anak perempuan kandung atau lebih, dengan syarat tidak mempunyai saudara laki-laki
b. Dua orang cucu perempuan keturunan anak lai-laki atau lebih, dengan syarat :
1. Yang meninggal tidak mempunyai anak kandung
2. Yang meninggal tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan
3. Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
c. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih, dengan syarat :
1. Yang meninggal tidak mempunyai anak dan ayah atau kakek
2. Dua saudara kandung perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3. Yang meninggal tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki
d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, dengan syarat :
1. Yang meninggal tidak mempunyai anak, ayah atau kakek
2. Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah
3. Yang meninggal tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki atau saudara kandung
5. Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapat bagian 1/3 :
a. Ibu, dengan syarat :
1. Yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki
2. Yang meninggal tidak mempunyai dua orang saudara/i atau lebih, baik sekandung atau seayah atau seibu ( Q. 4 : 11 )
b. Dua saudara/i seibu, dengan syarat :
1. Yang meninggal tidak mempunyai anak, ayah atau kakek
2. Jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih (QS. 4 :12)
6. Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapat bagian 1/6 :
a. Ayah, dengan syarat fihak yang meninggal mempunyai anak(QS.4:11 )
b. Kakek ( Bapak dari ayah ), dengan ketentuan apabila yang meninggal mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki dari keturunan anak dengan syarat ayah mayit sudah tidak ada
c. Ibu, dengan syarat :
1. Yang meninggal mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki
2. Yang meninggal mempunyai dua orang saudara/i atau lebih, baik sekandung, seayah atau seibu ( QS. 4 : 11 )
d. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih, dengan syarat apabila yang meninggal mempunyai satu anak perempuan
e. Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih, dengan syarat apabila yang meninggal mempunyai seorang saudara kandung perempuan
f. Saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu ( maing-masing akan mendapatkan 1/6 ), dengan syarat :
1. Yang meninggal tidak mempunyai pokok ( kakek ) dan cabang ( anak )
2. Saudara laki-aki atau perempuan seibu tersebut sendirian
g. Nenek asli ( dari jalur ayah atau ibu/ baik satu atau lebih ), dengan syarat apabila yang meninggal tidak mempunyai ibu
II. ‘Ashabah :
Golongan kedua yang mendapatkan hak warisan yaitu ‘ashabah.
Berbeda dengan ash-haabul furuudh yang menerima warisan dengan jatah yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, As-sunnah atau Ijma’, ‘ashabah menerima bagian yang tersisa, setelah masing-masing dari ash-haabul furuudh menerima bagiannya
Diantara dalil yang menyatakan bahwa ‘ashabah berhak mendapatkan waris ialah firman Allah dalam surat 4 : 176
Artinya : ”Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387].
Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak.”(QS.4:176 )
Baca :
Genrerating Link.... 15 seconds.
Your Link is Ready.