Hikmah Larangan Makan Dan Minum Berdiri
ILMU kedokteran modern mengungkapkan bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabkan air yang mengalir berjatuhan dengan keras pada dasar lambung dan menumbuknya, menjadikan lambung kendor dan menjadikan pencernaan sulit. Sebagaimana terus-menerus makan dan minum sambil berdiri dapat menimbulkan luka pada dinding lambung. Penemuan ini menjelaskan kepada manusia bahaya yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits berikut ini.
عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – : أنه نَهى أن يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً . قَالَ قتادة : فَقُلْنَا لأَنَسٍ : فالأَكْلُ ؟ قَالَ :
ذَلِكَ أَشَرُّ – أَوْ أخْبَثُ – رواه مسلم
Dari Anas radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang untuk minum berdiri”. Qatadah (seorang tabi’in) berkata : “Kami bertanya kepada Anas, ‘Bagaimana dengan makan sambil berdiri?’ Anas menjawab, ‘Yang demikian itu lebih jelek dan lebih buruk.’ (HR. Muslim).
Hadis-hadis dalam shohih Muslim
– Dari Anas R.A. Sesungguhnya Nabi Saw melarang minum sambil berdiri
– Dari Anas R.A. sesungguhnya Nabi Saw melarangseseorang minum sambil berdiri. Kemudian Qatadah bertanya: “Bagaimana dengan makan?“ Maka Nabi menjawab: Iitu lebih buruk lagi”.
– Dari Abi Sa’id al-Khudriy R.A. Sesungguhnya Nabi Saw melarang minum sambil berdiri.
– Dari Abi Sa’id al-Khudriy: sesungguhnya Nabi Saw melarang minum sambil berdiri.
– Dari Abi Hurairah R.A, Ia berkata: “Rasulullah Saw bersabda: Janganlah salah seorang diantaramu minum sambil berdiri, (tapi), siapa yang lupa silahkan minum (sambil berdiri).”
Hadis Muslim tentu tidak usah kita ragukan kesahihannya. Kenapa? Karena jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa hadis-hadis yang dimuat di kitab shahih Muslim (dan juga shohih Bukhori) berkualitas shohih.
(Ibnu Hajaral-Atsqalani, Nazhah an-Nazr fi Nukhbah al-fikr fi mustholah ahli hadits al-asar, Muhammad bin Abdurrahman as-sakhawiy, Fath al-mughits bi syarh alfiyah al-hadits lil Iraqiy, Abu ‘Amr Utsman bin Abdurrahman Ibnu Sholah, Ulumul hadits (Muqaddimah Ibnu Sholah), Jalaluddin al-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi)
Sebenarnya masih banyak riwayat lainnya pada kitab hadis yang lain yang melarang minum sambil berdiri (Sunan Abu Daud 1 hadis, Jami’/Sunan at-Tirmidzy 2 hadis, Sunan ad-Darimiy 2 hadis, Muwatha Malik 4 hadis, Musnad Ahmad bin Hambal 14 hadis, Sunan al-Kubro karya al-Baihaqiy 5 hadis, Musnad Abu Daud ath-Thoyalisi 2 hadis ), namun dengan hanya mengutip hadis-hadis Muslim di atas, sudah cukup mewakili.
Demikian banyaknya hadis yang melarang minum sambil berdiri, namun di sisi lain banyak pula hadis yang membolehkan minum sambil berdiri.
Sekecil dan seremeh apapun sesuatu menurut anggapan kita tidak akan terlepas dari sorotan Islam sehingga agama Islam memberikan petunjuk dan jalan kebaikan di dalamnya. Seperti halnya minum, Islam mengajarkan bagaimana tata cara minum. Para ulama menegaskan bahwa minum sambil duduk lebih utama dari pada minum sambil berdiri. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
“Janganlah di antara kalian minum sambil berdiri, bila terjadi maka muntahkanlah airnya,” (HR muslim).
Anas ra. berkata, “Nabi Saw telah melarang orang minum sambil berdiri. Qatadah bertanya kepada Anas, “Kalau makan bagaimana?” Anas menjawab), “Kalau makan berdiri lebih busuk dan jahat,” (HR Muslim).
Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri, maka siapa yang kelupaan hendaknya menumpahkan apa yang telah diminumnya itu.” (HR Muslim)
Di samping itu, menurut Ibnul Qoyyim ada beberapa afat (akibat buruk) bila minum sambil berdiri. Apabila minum sambil berdiri, seperti pendapat Ibnul Qoyyim, maka di samping tidak dapat memberikan kesegaran pada tubuh secara optimal juga air yang masuk kedalam tubuh akan cepat turun ke organ tubuh bagian bawah.
Hal ini dikarenakan air yang dikonsumsi tidak tertampung di dalam maiddah (lambung) yang nantinya akan dipompa oleh jantung untuk disalurkan keseluruh organ-organ tubuh. Dengan demikian air tidak akan menyebar ke organ-organ tubuh yang lain. Padahal menurut ilmu kedokteran tujuh puluh persen dari tubuh manusia terdiri dari zat cair.
Tulang-tulangpun mengandung air sebanyak tiga puluh sampai empat puluh persen. Sebagian besar darah terdiri dari air dimana terdapat larutan bahan-bahan selain sel-sel darah.
Akibatnya bilamana pembuangan air dari dalam tubuh lebih besar daripada pemasukannya, terjadilah dehidrasi yaitu kekurangan zat cair dalam tubuh. Begitu juga kadar air dalam jaringan tubuh diatur dengan tepat.
Jika terdapat selisih sepuluh persen saja maka gejala-gejala serius akan timbul. Kalau selisih ini mencapai dua puluh persen maka orangnya akan mati.
Oleh sebab itu, dianjurkan memuntahkan air apabila terlanjur minum sambil berdiri seperti yang disebut dalam hadits di atas. Para ahli hikmah juga memberi jalan keluar bila terpaksa minum sambil berdiri yaitu menggerak-gerakan dua ibu jari kaki insya Allah akan dapat menolak efek-efek negatif seperti yang disebut di atas. [ayy/ispos/mrxun/abugibran]
Sumber : Sofwatuna.org
Genrerating Link.... 15 seconds.
Your Link is Ready.