Cara Memusnahkan Kertas Hasil Latihan Kaligrafi
Menumpuknya kertas kertas kaligrafi, memang menjadi masalah yang mesti dihadapi oleh seorang kaligrafer. Seorang kaligrafer pasti memiliki banyak sampah kertas yang sudah dipenuhi coret coret hasil latihan kaligrafi. Misalnya ia berlatih kaligrafi sebanyak 3 lembar sehari. Maka dalam sebulan ia sudah memiliki 30 lembar. Atau ia sedang mengerjakan sebuah proyek seperti penulisan mushaf. Mau tidak mau ia akan membuang tulisannya yang salah atau kurang bagus. Kertas kertas yang dibuang ini malah lebih tebal dari karya mushaf yang ditulisnya.
Atau guru kaligrafi yang memiliki banyak murid. Seorang guru kaligrafi harus mengatasi bekas latihan murid muridnya, yang tidak terbawa pulang. Misalnya, kertas kertas tugas atau ulangan yang tidak dibagikan kembali.
Begitu juga panitia lomba kaligrafi. Biasanya hasil hasil karya peserta lomba kaligrafi, tidak dibawa pulang oleh peserta, tetapi menjadi milik panitia. Oleh panitia kadang tidak diurus, dan akhirnya menjadi sampah.
Terus kertas kertas ini sebaiknya diapakan. Ada banyak kalimat kalimat suci yang tertulis didalamnya. Membiarkannya terlantar dan terinjak injak adalah dosa dan penistaan.
Simpanlah Yang Kamu Anggap Bagus Dan Berharga
Hasil latihan kaligrafi, atau corat coret, atau karya karya yang dianggap gagal, atau masyaq adalah dokumentasi sejarah perjalanan hidupmu yang sangat berharga. Bila kamu kelak menjadi kaligrafer ternama, bekas bekas latihanmu itu akan semakin tinggi nilainya. Akan banyak dicari orang.
Ini telah terjadi pada karya karya kaligrafer besar masa lampau. Karya karyanya banyak diburu oleh museum atau kolektor pribadi. Meskipun hanya kertas berisi corat coret. Semakin kuno, semakin berharga.
Maka, bekas bekas latihanmu, yang kamu anggap bagus simpanlah. Simpan aslinya, dan arsipkan juga secara digital melalui foto atau scan. Jangan lupa setiap karya diberi tanda tangan dan tanggal.
Menyimpan arsip seperti ini akan sangat banyak manfaatnya. Ia bisa menjadi refleksi ketika kamu ingin membandingkan karya terbarumu dan karya karyamu yang sudah lama. Ia juga menjadi kenangan, karena bisa jadi karya itu ditulis dalam suasana suasana tertentu. Ketika kamu memandangi lagi karya itu, kamu akan mengenangnya.
Tentu tidak semua hasil latihan akan kita simpan. Jumlahnya akan banyak sekali. Harus kita pilih pilih. Mana yang menurut kamu bagus, simpanlah. Atau ada yang bagus tetapi kamu tidak ingin menyimpannya, simpanlah dalam bentik digital. Sisanya, boleh dimusnahkan untuk menghindari perlakuan tidak hormat.
Ini telah terjadi pada karya karya kaligrafer besar masa lampau. Karya karyanya banyak diburu oleh museum atau kolektor pribadi. Meskipun hanya kertas berisi corat coret. Semakin kuno, semakin berharga.
Maka, bekas bekas latihanmu, yang kamu anggap bagus simpanlah. Simpan aslinya, dan arsipkan juga secara digital melalui foto atau scan. Jangan lupa setiap karya diberi tanda tangan dan tanggal.
Menyimpan arsip seperti ini akan sangat banyak manfaatnya. Ia bisa menjadi refleksi ketika kamu ingin membandingkan karya terbarumu dan karya karyamu yang sudah lama. Ia juga menjadi kenangan, karena bisa jadi karya itu ditulis dalam suasana suasana tertentu. Ketika kamu memandangi lagi karya itu, kamu akan mengenangnya.
Tentu tidak semua hasil latihan akan kita simpan. Jumlahnya akan banyak sekali. Harus kita pilih pilih. Mana yang menurut kamu bagus, simpanlah. Atau ada yang bagus tetapi kamu tidak ingin menyimpannya, simpanlah dalam bentik digital. Sisanya, boleh dimusnahkan untuk menghindari perlakuan tidak hormat.
Bekas latihan kaligrafer Hasyim Muhammad Al Baghdady
Lengkap dengan tanda tangan dan tahun penulisan
Bekas latihan Hasyim Muhammad al Baghdady
dengan koreksi dari Hamdi al Amidi
Hukum dan Cara Menangani Mushaf Al Qur'an
Kaligrafi, berisi lafadz lafadz suci atau nama nama Allah. Membiarkannya terlantar, terbuang, atau terinjak injak adalah sebuah penistaan.
Lalu, bolehkah kaligrafi itu dimuanahkan ?
Untuk mengetahui hukum memusnahkan kaligrafi dan bagaimana cara memusnahkannya, kita bisa mengambil pendapat ulama tentang hukum dan cara menangani mushaf Al Quran rusak.
Bagaimana cara menangani Al Quran yang sudah lusuh dan rusak ?
Para ulama memberi penjelasan sebagai berikut :
- Bila mushaf Alquran itu masih bisa dimanfaatkan, maka wajib dimanfaatkan dan dilarang dimusnahkan. Adalah kufur, membakar Al-Qur'an tanpa alasan.
- Caranya dengan dijilid ulang secara keseluruhan, atau di fragmen per juz. Bisa diperbaiki sendiri atau diserahkan kepada ahlinya. Untuk mushaf wakaf, pembiayaan perawatan mushaf tersebut menjadi tanggung jawab penerima wakaf.
- Bila mushaf tersebut terlalu rusak, sudah sulit dibaca, rapuh robek, maka boleh dimusnahkan atau dilenyapkan. Hukum memusnahkan Al-Qur'an ini bisa menjadi wajib, bila kondisinya memerlukan itu sebagai satu satunya jalan menjaga kehormatan Al Qur'an
Caranya ?
Mengenai cara memusnahkan mushaf Al Qur'an yang sudah rusak, ada dua pendapat :
Pendapat Pertama,
Mushaf Al-quran itu diperlakukan seperti manusia. Dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur disebuah tempat yang jarang dilalui orang. Ini adalah pendapat madzab Hanafi dan Hambali. Pendapat ini diketahui melalui kitab kitab karya ulama Hanafi, antara lain dalam kitab ad Durr al Mukhtar terdapat nash yang berbunyi :
Mushaf Al-quran itu diperlakukan seperti manusia. Dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur disebuah tempat yang jarang dilalui orang. Ini adalah pendapat madzab Hanafi dan Hambali. Pendapat ini diketahui melalui kitab kitab karya ulama Hanafi, antara lain dalam kitab ad Durr al Mukhtar terdapat nash yang berbunyi :
الْمُصْحَفُ إذَا صَارَ بِحَالٍ لَا يُقْرَأُ فِيهِ : يُدْفَنُ ؛ كَالْمُسْلِمِ"
Sebuah mushaf, bila kondisinya sudah tidak bisa dibaca lagi, maka ia dikubur seperti menguburkan seorang muslim
Juga bisa dibaca dalam kitab kitab bermadzhab Hambali. Misalnya dalam kitab Kasyyaf al Qanna' terdapat nash berbunyi :
وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ
Seandainya mushaf telah hancur/lapuk, atau sudah pudar tulisannya, maka dikuburkan berdasarkan ketetapan madzhab. Imam Ahmad menyebutkan, bahwasanya Abu Al Jauza' memiliki mushaf yang sudah usang, maka ia menggali tanah di masjidnya, kemudian mengubur mushaf itu.
Mushaf tersebut dibungkus dengan sepotong kain yang suci (boleh kain kafan), kemudian dikubur ditempat yang terjaga. Maksudnya terjaga, tempat itu jauh dari lalu lalang, bukan tempat yang biasa dikencingi, dan aman dari gangguan.
Pendapat Kedua,
Mushaf dibakar hingga menjadi abu, kemudian di pendam. Tujuan pembakaran ini adalah untuk menghilangkan tulisannya. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Syafii dan Maliki. Rujukan mereka adalah kebijakan Usman bin Affan yang memerintahkan membakar mushaf Al-Quran setelah beliau sukses membuat salinan mushaf standar.
Kisah Usman membakar mushaf ini terdapat dalam Sohih Bukhari dengan teks hadis sebagai berikut:
فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ ...وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ
Kemudian Usman mengirim surat kepada Hafshah yang isinya : kirimkan padaku suhuf suhuf (yang kamu simpan) kami akan menyalinnya dalam beberapa mushaf kemudian akan kami kembalikan lagi suhuf suhuf itu padamu.
Maka Hafshah mengirimkan suhuf suhuf itu kepada Usman, yang kemudian menyuruh Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al Ashdan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Maka mereka menyalinnya dalam beberapa mushaf.
Kemudian Usman mengirimkan tiap salinan mushaf ke setiap ufuq (maksudnya beberapa kota besar), dan ia memerintahkan untuk lembaran lembaran dan mushaf lain untuk dibakar
Pendapat yang kedua ini, lebih rajih dikalangan ulama karena ada dasarnya dari perbuatan sahabat. Karena ketika Usman mengeluarkan kebijakan ini, banyak sahabat senior yang menyaksikan dan ternyata tidak satupun yang menyanggahnya. Hal ini dikuatkan oleh kesaksian Mus'ab bin Said : "aku lihat banyak orang yang hadir pada saat pembakaran mushaf oleh Usman bin Affan. Yang menakjubkan, tidak satupun dari mereka yang mengingkarinya".
Kemudian untuk masalah kertas hasil latihan kaligrafi bagaimana ? Apakah mengikuti hukum mushaf seperti disampaikan diatas ?
Jawabnya benar. Boleh mengubur atau membakar semua benda yang didalamnya terdapat kalimat kalimat suci, atau doa doa, atau kitab kitab, atau hasil latihan kaligrafi.
Ibnu Batthal berkata :
Memusnahkan adalah lebih baik daripada meletakkannya di celah celah dinding atau semisalnya. Karena suatu saat ia bisa jatuh dan terinjak. As Suyuthi berkata dalam kitab Al Itqan :
Nah, untuk kaligrafi saya rasa bisa mengambil pendapat pendapat tersebut. Artinya, memusnahkan hasil latihan kaligrafi adalah boleh sebagaimana memusnahkan mushaf al Quran yang rusak.
Memusnahkan Kertas Hasil Latihan Kaligrafi
Jawabnya benar. Boleh mengubur atau membakar semua benda yang didalamnya terdapat kalimat kalimat suci, atau doa doa, atau kitab kitab, atau hasil latihan kaligrafi.
Ibnu Batthal berkata :
وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التي فيها أسماء الله تعالى ، وأن ذلك إكرام لها ،وصيانة من الوطء بالأقدام ، وطرحها في ضياع من الأرض
Terkait dengan perintah Usman bin Affan untuk membakar lembaran lembaran atau mushaf saat ia mengerjakan proyek penghimpunan Al Qur'an, maka boleh juga membakar kitab kitab yang didalamnya ada asma Allah. Itu adalah bentuk penghormatan untuknya. menjaganya dari terinjak kaki atau terbuang sia sia ditanah.
Memusnahkan adalah lebih baik daripada meletakkannya di celah celah dinding atau semisalnya. Karena suatu saat ia bisa jatuh dan terinjak. As Suyuthi berkata dalam kitab Al Itqan :
"Apabila bermaksud untuk tidak memanfaatkan mushaf yang sudah rusak, maka tidak boleh meletakkannya dicelah celah (dinding atau lemari dan sebagainya) karena bisa jadi ia akan jatuh dan terinjak..."
Nah, untuk kaligrafi saya rasa bisa mengambil pendapat pendapat tersebut. Artinya, memusnahkan hasil latihan kaligrafi adalah boleh sebagaimana memusnahkan mushaf al Quran yang rusak.
Langkah langkahnya :
1. Buat lubang ditanah (ukurannya sesuaikan dengan jumlah yang akan dibakar).
2. Bakarlah hasil latihan kaligrafi, sedikit demi sedikit
3. Pastikan semuanya terbakar, tidak ada yang menggumpal atau saling dempet.
4. Sisa pembakaran diaduk aduk dengan kayu sampai semuanya hancur. Jangan sampai ada kalimah tayyibah yang masih bisa dibaca.
5. Terakhir, timbunlah dengan tanah
Bila kamu tidak ingin menggali tanah, gunakan saja tungku atau kaleng biskuit yang ukurannya cukup besar. Mengapa harus besar ? Agar hasil pembakaran benar benar menghancurkan sehingga tulisannya tidak mungkin dibaca lagi. Kemudian abunya bisa kamu kubur.
Bila kamu tidak ingin menggali tanah, gunakan saja tungku atau kaleng biskuit yang ukurannya cukup besar. Mengapa harus besar ? Agar hasil pembakaran benar benar menghancurkan sehingga tulisannya tidak mungkin dibaca lagi. Kemudian abunya bisa kamu kubur.
Demikian mudah mudahan bermanfaat.
Artikel ini ditulis dengan memperhatikan sumber sember tertera dibawah ini.
All artworks are properties of their respective owners If you own the copyright to this file/image and you do not wish it be included on our website, please contact us and we will remove it as soon as possible.
- https://islamqa.info/ar/126205
- http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=1754
All artworks are properties of their respective owners If you own the copyright to this file/image and you do not wish it be included on our website, please contact us and we will remove it as soon as possible.
Genrerating Link.... 15 seconds.
Your Link is Ready.