Iklan

Hukum Jual Beli Buku Bajakan ?



PERTANYAAN :

Bagaimana sebenarnya hukum menggandakan dan memperjual-belikan buku bajakan?

JAWAB:

Di antara ulama kontemporer yang tegas mengharamkan pembajakan dan memperjual belikannya adalah Syekh DR Sa’id Ramadhan al-Buthi. Menurut beliau perbuatan ini termasuk ghashab, atau lebih pasnya mencuri hak orang lain.

Lihat: Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âshirah, 79-100.   

Berbagai forum bahstul masail yang membahas masalah ini selalu berujung perbedaan pendapat. Namun ada secercah titik temu kata sepakat yang bisa dipadukan, yaitu apabila hasil karya tersebut telah terdaftar pada lembaga yang berwenang sehingga dilindungi oleh undang-undang, maka membajak karya tersebut haram hukumnya, baik bertujuan untuk dikomersilkan atau tidak, karena tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan negara hukumnya wajib, selama tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.


Lihat: Bughyatul-Mustarsyidin, 91; Tuhfatul-Muhtaj, III/71.'

Article Top Ads

Central Ads Article 1

Middle Ads Article 2

Article Bottom Ads