Zakat Fitrah Dengan Uang.....Bolehkah ?
Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu. Sepengetahuan saya, bahwa dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan , zakat fitrah itu 1 sho' (1 sho' = 4 mud, 1mud = 1 liter lebih sepertiga) dan yang dizakatkan adalah Gholibi quuti baladihi (makanan pokok daerahnya).
Pertanyaan :
1. Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut?
2. Bolehkan dengan memakai uang seharga beras? Bagaimanakah dalilnya?
Jawaban:
1. Benar
2. Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan yaitu qoulnya Imam Bulqini dan qoul ini boleh diikuti.
Keterangan dari kitab Ghoyatu al- Talhishi al- Murad 112
أفتى البلقيني بجواز إخراج الفلوس الجدد المسماة بالمناقر في زكاة النقد والتجارة قال إن الذي اعتقده وبه اعمل وإن كان مخالفا بالمذهب الشافعي والفلوس انفع للمستحقين وليس فيها غش كما في الفضة المغشوشة ويتضرر للمستحق إذا وردت عليه ولا يجد بدلا أه ويسع المقلد تقليده لأنه من أهل التخريج والترجيح لاسيما إذا راجت الفلوس وكثرة رغبة الناس فيها.
Imam al-Bulqiny telah berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan mata uang yang baru yang dinamakan dengan al-Munaqir dalam hal zakat mata uang dan perdagangan. Pengarang kitab berkata: "Sesungguhnya sesuatu yang Aku (pengarang) telah menyakininya, Aku mengerjakanya meskipuin hal itu bertentangan dengan Madzhab al-Syafi'i , Dan uang lebih bermanfaat bagi orang yang berhak menerima zakat sedangkan didalamnya tidak ada unsur penipuan sebagaimana yang terjadi didalam permalsuan (percampuran) perak yang bisa merugikan bagi pemiliknya ketika hal itu sampai padanya sedangkan orang tersebut tidak emendapatkan penggatinya (selesai perkataan pengarang). Dan pengikut mempunyai toleransi terhadap yang diikuti karena Dia termasuk golongan ahli al-Tahrij dan al-Tarjih, Apalgi ketika uang itu yang diharapkan dan manusia (masyarakat) lebih suka dengan hal tersebut.
Genrerating Link.... 15 seconds.
Your Link is Ready.