Pengertian Ilmu Faroid (Ilmu Pembagian Warisan ) [ 2 ]
Sebab-sebab hak waris :
Ada 3 hal yang menjadi sebab munculnya hak waris menurut yang disepakati oleh para Ulama’, yaitu :
1. Hubungan Nasab, bentuk hubungan ini ada tiga :
a. Ushuul, yaitu jamak dari ashl yang artinya Bapak dan Ibu, berikut yang diatas mereka, yaitu Kakek, Buyut dan seterusnya ( dari jalur laki-laki ), kakek dari ibu tidak termasuk di dalamnya
b. Furuu’, yaitu jamak dari far’, ialah Putra dan Putri dan yang dibawah mereka, seperti Cucu dan seterusnya ( yang dari jalur laki-laki ). Putra dari anak perempuan tidak termasuk di dalamnya
c. Hawaasyi, yaitu setiap yang punya hubungan nasab peranakan dari mayit, dari fihak bapaknya, atau setiap furuu’ dari ushuul mayit. Mereka termasuk saudara dan saudari mayit, anak-anak mereka, paman, bibi dan anak-anak mereka. serta setiap nasab kebawah
2. Hubungan Pernikahan, yaitu hubungan pernikahan yang sah, meskipun belum terjadi hubungan suami istri
3. Hubungan Walaa, yaitu kepemilikan hak waris yang penyebabnya adalah karena seseorang telah memerdekakan budaknya
Hal-hal yang menghalangi hak waris :
Hal yang bisa menghalangi seseorang mendapatkan haknya sebagai pewaris adalah sebagai berikut:
1. Budak, Seseorang yang berstatus sebagai budak, tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, demikian juga sebaliknya, sebab segala sesuatu yang dimiliki seorang budak secara langsung menjadi milik tuannya
2. Pembunuhan, seorang yang membunuh fihak yang akan mewariskan, tidak berhak mendapatkan warisan, Rasulullah saw bersabda :
ليس للقاتل من الميراث شيء
Artinya : “ Tidak ada hak waris sedikitpun bagi si pembunuh “ ( HR. Nasai dan Daru Quthni )
3. Perbedaan Agama, Seorang Muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh non Muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
لا يرث المسلم الكافر و لا يرث الكافر المسلم
Artinya : “ Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim “ ( HR. Jama’ah kecuali Nasai )
Rukun dan Syarat sahnya pewarisan :
Rukun waris :
1. Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia atau yang diangap telah meninggal dunia
2. Ahli waris, yaitu yang berhak untuk menerima harta peninggalan mayit
3. Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan mayit
Syarat-syarat pewarisan :
1. Meninggalnya seseorang, baik secara hakiki maupun secara hukum
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia
3. Tidak adanya halangan yang menghalangi pewarisan
Penggolongan Ahli Waris :
A. Ahli waris dari golongan laki-laki :
Orang yang berhak mendapatkan warisan dari kaum laki-laki ada lima belas :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki ( dari anak laki-laki ) dan seterusnya kebawah
3. Bapak
4. Kakek ( dari fihak bapak ) dan seterusnya ke atas ( dari fihak laki-laki
saja )
5. Saudara kandung laki-laki
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dan seterusnya kebawah
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10. Paman ( saudara kandung bapak )
11. Paman ( saudara bapak seayah )
12. Anak laki-laki dari paman ( saudara kandung ayah )
13. Anak laki-laki paman ( saudara bapak seayah )
14. Suami
15. Laki-laki pemerdeka budak
B. Ahli waris dari golongan wanita :
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh :
1. Anak perempuan
2. Ibu
3. Anak perempuan ( dari keturunan anak laki-laki )
4. Nenek ( ibu dari ibu )
5. Nenek ( ibu dari bapak )
6. Saudara kandung perempuan
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Perempuan pemerdeka budak
Pembagian warisan menurut Al-Qur’an :
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam :
1. Separuh ( ½ )
2. Seperempat ( ¼ )
3. Seperdelapan ( 1/8 )
4. Dua pertiga ( 2/3 )
5. Sepertiga ( 1/3 )
6. Seperenam ( 1/6 )
Baca :
- Pengertian Ilmu Faroid (Ilmu Pembagian Warisan ) [ 1 ]
- Pengertian Ilmu Faroid (Ilmu Pembagian Warisan ) [ 3 ] {HABIS}
Genrerating Link.... 15 seconds.
Your Link is Ready.