Iklan

Membidik Wakaf Produktif Kontemporer - Hidayatullah.com


Di Yordania, pengelolaan wakaf  produktif menyentuh banyak aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga perumahan, pertanian, bahkan pariwisata

Oleh: Helza Nova Lita, SH, MH, PhD

Hidayatullah.com | PENTINGNYA pengembangan wakaf sebagai institusi dalam Islam, demi mewujudkan kemaslahatan serta legitimasinya, dapat disimpulkan dari banyaknya ayat al-Qur’an dan hadits. Meskipun itu secara implisit.

لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ ؕ وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian  harta  yang  kamu  cintai, dan  apa  saja  yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui. (QS: Ali Imran [3]: 92).

Nabi Muhammad ﷺ  juga bersabda, yang artinya: Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: amal jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orangtuanya. (Riwayat Muslim).

Wakaf Produktif

Wakaf adalah ibadah yang berdimensi sosial. Manfaatnya sangat luas bagi kepentingan umum.

Memang kedudukan wakaf dalam hukum Islam bukan merupakan ibadah wajib sebagaimana zakat. Namun ibadah sosial ini sangat dianjurkan karena memiliki manfaat yang sangat besar serta mencakup dimensi yang luas untuk dapat dikembangkan.

Dalam ketentuan zakat, penerima hanya terbatas pada golongan asnaf tertentu. Kewajiban berzakat pun hanya pada harta yang sudah sampai nishabnya.

Sementara pada ketentuan wakaf, tidak ada batasan mengenai besarnya jumlah serta kepada siapa wakaf itu ditujukan, sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, pengelolaan benda wakaf dapat terus berkembang memasuki wilayah kegiatan investasi ekonomi. Ini karena pada dasarnya wakaf memang harus berkembang atau bertambah nilainya agar manfaat yang diberikan juga lebih besar.

Dengan demikian, pada dasarnya antara zakat dan wakaf sangat sinergis dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Zakat dapat memenuhi kebutuhan primer golongan yang memang sangat membutuhkan, sementara wakaf dapat dikembangkan untuk meningkatkan standar kehidupan mereka agar lebih baik, bahkan tidak hanya menjangkau kelompok tertentu saja.

Berdasarkan ketentuan pasal 22 UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf bertujuan mewujudkan sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, tujuan wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan ibadah ritual. Namun juga dapat dikelola untuk meningkatkan potensi secara ekonomi demi meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat.

Jadi, wakaf bisa memasuki wilayah aktivitas ekononomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penerima wakaf atau masyarakat.

Selama ini, di masyarakat Indonesia, wakaf –khususnya berupa tanah– hanya untuk pembangunan rumah ibadah, makam/kuburan, dan atau pembangunan sekolah atau pondok pesantren. Padahal sebenarnya bisa dikelola dan dikembangkan lebih produktif dan potensial, sepanjang tidak menyalahi ketentuan yang diamanatkan oleh wakif dan pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Sukses Berbagai Negara

Beberapa negara telah berhasil mengelola wakaf secara profesional. Kontribusinya amat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat, baik untuk tujuan ibadah, pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan secara ekonomi.

Di Arab Saudi, hasil wakaf dimanfaatkan untuk membantu membangun kota suci Makkah dan Madinah. Pengelolaannya dilakukan dengan manajemen bisnis yang profesional, misalnya dengan pembangunan hotel-hotel di atas tanah wakaf.

Salah satunya adalah Hotel Zamzam di dekat Masjid al-Haram. Ini contoh proyek wakaf produktif yang berkembang.

Di Singapura, ada Waress Investments Pte Ltd, sebuah perusahaan yang khusus mengembangkan manajemen dan administrasi wakaf. Perusahaan ini telah sukses mengembangkan bisnisnya di bidang real estate yang meliputi pembangunan kawasan perumahan.

Bisnis Warees adalah tanah sebagai basis properti. Tanah itu merupakan lahan-lahan wakaf. Perusahaan ini memiliki misi sosial dan konsisten menyumbangkan keuntungannya untuk pendidikan dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan.

Di Malaysia, salah satu contoh pengembangan wakaf yang modern melalui corporate dilakukan oleh Johor Corporation Berhad (JCorp). Pelaksanaan wakaf dilakukan oleh anak perusahaan Jcorp, yakni  Waqaf An-Nur Corporation Berhad (WANCorp).

Mesir juga termasuk negara yang berhasil dalam mengembangkan wakaf secara produktif. Pengelolaan wakaf seperti pembangunan gedung dan tanah-tanah pertanian yang disewakan atau dibagi-bagi pengolaannya pada orang-orang yang bersedia mengerjakannya dengan sistem bagi hasil. Juga menempatkan investasi pada saham-saham di berbagai bidang usaha yang dinilai produktif.

Universitas al-Azhar, sudah sejak lama dikenal sebagai kampus yang sukses membiayai pengembangan pendidikannya dari hasil wakaf produktif. Sekian ribu mahasiswa dari luar Mesir yang belajar di universitas tersebut memperoleh beasiswa dari hasil wakaf.

Ini bisa menjadi contoh bagi institusi-institusi pendidikan di Indonesia untuk mendukung pendanaan pendidikan melalui pengelolaan aset wakaf secara produktif.

Demikian pula Yordania. Menurut hasil penelitian almarhumah Uswatun Hasanah (Guru Besar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia), pengelolaan wakaf di negara ini dikelola dengan rapi dan terintegrasi dengan kegiatan pemerintah.

Pengembangan aset wakaf di Yordania sudah menyentuh banyak aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaannya pun menyeluruh untuk perumahan, pertanian, bahkan pengembangan pariwisata.

Potensi pariwisata ini termasuk hal menarik yang dapat dicontoh di Indonesia, mengingat negeri kita memiliki banyak destinasi wisata yang mempesona. Namun belum memanfaatkan potensi wakaf untuk mengembangkannya.

Jika belajar dari pengalaman negara-negara yang telah berhasil mengelola wakaf secara produktif di atas, sebenarnya potensi di Indonesia luar biasa. Lantas bagaimana mengembangkannya? Insya’Allah akan kita bahas di edisi mendatang.*

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. https://baitulwakaf.id

Rep: Admin Hidcom
Editor: –





SUMBER BERITA

Article Top Ads

Central Ads Article 1

Middle Ads Article 2

Article Bottom Ads