Iklan

Promosi Homoseksual di Media Harus Dilarang!


Podcast Deddy Corbuzier yang mempromosikan homoseksual di media meresahkan masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Oleh: Dr. Kholili Hasib

Hidayatullah.com | “LGBT itu harus diamputasi bukan ditoleransi”. Demikian pernyataan tegas KH. Cholil Nafis, Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada Senin (9/5/2022) menanggapi promosi homoseksual di media.

Kiai Cholil menyesalkan ‘pasangan homoseksual’ Ragil Mahardika dan Frederik Vollert diundang dalam acara podcast Deddy Corbuzier dengan judul sangat profokatif “’Tutorial Jadi G4y di Indo!!”. Telah ditonton jutaan orang.

Ia menjelaskan, LGBT merupakan sebuah ketidaknormalan. Sudah sepatutnya hal itu jangan dibiarkan dengan dalih adanya toleransi.

Keresahan ketua MUI ini harus diberi perhatian serius oleh semua elemen bangsa. Lebih-lebih Negara. Sebab acara podcast itu merupakan kampanya perzinahan sesama jenis ke sekian kalinya yang bersifat terbuka.

Ormas-ormas Islam dan nasional harus memahami pernyataan ketua MUI itu agar disambut bahwa masalah perzinahan sesama jenis adalah persoalan besar bangsa ini. Tidak kalah seriusnya dengan masalah korupsi.

Pada Maret 2016 PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nadlatul Ulama) Pakistan mengadakan bahsul masail terkait LGBT. Hasil bahsul masil ini menghasilkan rekomendasi bahwa LGBT bertentangan dengan agama, budaya, bahkan fitrah manusia itu sendiri sebagai makhluk yang diciptakan berpasang-pasangan dan bukan untuk menyukai sesama jenis.

Rekomendasi penting dari PCI NU Pakistan itu adalah melarang dan menolak LGBT, baik propaganda serta segala aktivitasnya di Indonesia. Beberapa poin penting bahsul masail bertema “LGBT dalam Bingkai NKRI, Efek dan Penanggulangannya” ini adalah:

(1). Melarang dan menolak paham LGBT di Indonesia dan seluruh gerakan atau propaganda yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT.

(2). Perlunya sosialisasi yang massif kepada seluruh masyarakat Indonesia akan bahaya LGBT bagi masyarakat Indonesia dan generasi penerus bangsa.

(3). Menyuarakan ketidaksetujuan akan LGBT di Indonesia dengan menyebarkan tulisan kontra LGBT di media cetak maupun elektronik.

(4). Menguatkan pemahaman agama di lingkungan masyarakat.

(5). Mendukung sikap tegas pemerintah mengenai pelarangan masalah ini.

(6). Mengadakan pendekatan-pendekatan khusus kepada orang-orang yang terkena penyakit ini supaya kembali kepada fitrahnya.

Dr. Adian Husaini tahun 2015 menerbitkan buku “LGBT di Indonesia Perkembangan dan Solusinya”. Diterbitkan INSISTS Jakarta. Dalam buku ini Adian Husaini telah mengingatkan, persoalan LGBT di Indonesia telah memasuki ranah sangat mengkhawatirkan.

“Di masyarakat luas, promosi dan kampanye legalisasi homoseksual berlangsung sangat massif di berbagai media massa. Sebagai sebuah negeri Muslim terbesar, Indonesia menjadi ajang pertaruhan penting perguliran kasus ini. Anehnya, hampir tidak ada organisasi yang serius menanggapi masalah ini. Padahal, ibarat penyakit, masalah sudah semakin kronis, karena belum mendapatkan terapi serius”, tulis Adian Husaini (hal. 106).

MUI telah menerbitkan fatwa tentang LGBT tahun 2014. Fatwa bernomor No.57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay (homoseksual), Sodomi, dan Pencabulan ini penting diperhatikan. Pada poin ketentuan hukum, beberapa butir fatwa perlu disimak baik-baik :

(1). Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i.

(2). Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

(3). Homoseksual, baik lesbian maupun homoseksual hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

(4). Pelaku homoseksual –termasuk lesbiantermasuk biseksual– dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

(5). Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

(6). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

Dari isi fatwa MUI tersebut dapat dipahami bahwa LGBT merupakan sebuah kejahatan yang menjijikkan (fahisyah). Ia adalah sebuah penyakit. Harus disembuhkan dengan serius. Bukan diberi jalan.

Dalam pandangan Islam, homoseks disebut liwath, termasuk dosa besar dan perbuatan kotor yang keluar dari fitrah suci. Ia juga merupakan kelainan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda :

( لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا )

“Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali.” (HR: Ahmad).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ. قَالَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِرَارًا ثَلَاثًا فِي اللُّوطِيَّةِ

“Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth  alaihis salam.” Beliau mengucapkan berulang kali, tiga kali tentang liwath (homoseksual, perbuatan kaum Luth alaihis salam).” (HR: Ahmad)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth alaihis salam (homoseksual).” (HR: Tirmidzi)

 Imam Syaf’i berfatwa bahwa, pelaku homoseksual harus dijatuhi hukuman mati, baik palaku (subjek) maupun yang diperlakukan (objek) sodomi, sebagaimana yang tersurat dalam hadits. Pandangan normatif agama tidak berbedah jauh dengan perspektif medis. Secara medis homoseks dan lesbi memicu penyakit menular berbahaya, yaitu siphilis, gonorrhoea, dan AIDS.

Praktik tersebut juga memicu menurunnya daya pikir disebabkan oleh menurunnya fungsi simpul-simpul syaraf. Prof. Dr. Malik Badri, pakar psikologi asal Sudan, menyarankan agar pelaku-pelaku homoseks dan lesbi diterapi khusus. Pengobatannya dilakukan secara simultan dan bertahap.

Homoseks dan lesbian sesungguhnya dilarang oleh agama-agama besar. Kristen misalnya, Kitab Bibel mengutuk keras pelaku homoseks, karena dinilai perbuatan keji tidak manusiawi. Kitab Imamat 20:30 mengatakan: “Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”.

Dalam Bibel versi King James tertulis, “Jika seorang pria berbaring dengan pria lain, sebagaimana ia berbaring dengan seorang wanita, keduanya telah melakukan kejahatan: mereka harus dihukum mati; darah mereka harus ditumpahkan”.

Dr. Dinar Dewi Kania, direktur CGS (Center for Gender Studies) menulis artikel bagus tentang LGBT di koran Republika pada Desember 2017. Ia menulis bahwa perilaku homoseksual  merupakan  tindakan yang  tidak beradab   karena  menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.

“Seorang Homoseksual tidak bisa dikategorikan sebagai   manusia  beradab  karena manusia  beradab,  kekuatan jiwa rasionalnya  akan mengontrol  kekuatan jiwa  binantang (animal soul) yang terdapat pada diri manusia . Tindakan homoseksual merupakan  refleksi dari ketidakseimbangan  fakultas  syahwat (hasrat) ,  sehingga aktivitas  seksual  tidak dapat lagi  dikendalikan  akal  atau rasio. Perilaku homoseksual juga merupakan bentuk kezaliman kepada diri sendiri karena manusia telah diberikan pengetahuan   dan petunjuk oleh Tuhan, agar mampu membedakan benar dan salah.”

Berdasarkan itu semua maka, sebaiknya pemerintah dengan menggandeng ormas-ormas – baik ormas Islam maupun ormas nasional melakukan kampanye yang bersifat edukatif memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang bahaya LGBT. Mempermudah pernikahan anak-anak muda agar tidak tergoda menjadi LGBT.

Bukan mempersulit pernikahan. Presiden harus turun tangan memberi solusi, jika perlu  ini menjadi agenda nasional.

Lebih penting lagi menghentikan kampanye dan promosi LGBT atau homoseksual dengan segala bentuknya di media. Sementara para pemimpin ormas-ormas perlu melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang strategis agar bersama-sama mencegah kampanye perzinahan sesama jenis di media massa.*

Dosen IAI Dalwa, Direktur InPAS

Rep: Admin Hidcom
Editor: –





SUMBER BERITA

Article Top Ads

Central Ads Article 1

Middle Ads Article 2

Article Bottom Ads