Iklan

Hukum Berkurban dengan Ternak Terjangkit PMK Bergejala Berat

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi NU Online, saya mau bertanya. Sebagian ternak terserang virus PMK di sebagian daerah di Indonesia sehingga berat badan banyak ternak menurun dan sebagian ternak mengalami kematian. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamba Allah/Jakarta Utara)

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.

Gejala klinis PMK dengan kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.

Demikian menurut keterangan dokter ahli dihadirkan pada forum bahtsul masail LBM PBNU pada 31 Mei 2022.

Forum LBM PBNU kemudian melakukan kajian lebih lanjut terkait kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK.

Kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022, kemudian memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat) dalam fiqih.

Adapun hadits yang dimaksud adalah hadits riwayat Ibnu Majah sebagai berikut:

أَرْبَعٌ لا تُجْزِئُ في الأَضَاحِي: العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُها والمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُها والعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلَعُها والكَسِيْرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: “Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta (Jawa: picek), (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak,” (HR Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits ini para ulama bersepakat bahwa hewan ternak yang mengalami empat jenis cacat berat di atas tidak memenuhi syarat sah untuk digunakan sebagai hewan kurban.

ضابط المجزئ في الاضحية السلامة من عيب ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل

Artinya, “Kriteria ternak yang memadai sebagai hewan kurban adalah terbebas dari aib yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya yang biasa dikonsumsi,” (M As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 590).

“Berkurangnya daging yang menyebabkan hewan ternak tidak sah dikurbankan ini tidak disyaratkan harus terjadi seketika. Namun seluruh hewan ternak yang dagingnya berkurang saat itu juga (hal) atau pun memiliki potensi kuat berkurang di kemudian hari (ma’al) maka hewan tersebut tidak sah dikurbankan,” demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022.

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan)

 

Sumber Berita

Article Top Ads

Central Ads Article 1

Middle Ads Article 2

Article Bottom Ads